Sekum Muhammadiyah Minta Elite Hentikan Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta agar para elite menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode . Menurutnya, ketentuan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) sudah sangat jelas dan tidak perlu ada tafsir ulang ataupun perubahan.
“Sebaiknya para elite tidak perlu mewacanakan berbagai kemungkinan atau skenario perpanjangan masa jabatan Presiden atau Presiden tiga periode. Ketentuan UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden sudah sangat jelas. Tidak perlu ada tafsir ulang, perubahan, atau penambahan pasal UUD 1945,” cuit Abdul Mu’ti melalui akunnya @Abe_Mukti yang dikutip, Sabtu (17/12/2022).
Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan sudah menegaskan bahwa tidak ingin memperpanjangan masa jabatan atau menjabat hingga tiga periode.
“Selain itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegaskan tidak hendak memperpanjang masa jabatan atau menjabat tiga periode,” tuturnya lagi.
Oleh karena itu, Abdul Mu’ti meminta kepada para elite khususnya yang sedang memegang jabatan di lembaga negara harus menjadi contoh dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 45 secara konsisten.
Para elite harusnya bersikap arif dan bijaksana, serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan ataupun kekuasaan.
“Para elite, apalagi yang sedang memegang jabatan di lembaga negara, seharusnya menjadi contoh bagaimana melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsisten,” pintanya.
“Mereka hendaknya bersikap arif bijaksana dan mengutamakan kepentingan serta kemaslahatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kekuasaan,” tutup Abdul Mu’ti.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali mendengungkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi saat menjadi penanggap survei Poltracking pada Kamis (9/12/2022) kemarin. Menurut Bamsoet, kepuasan yang tinggi terhadap kinerja Jokowi dalam survei itu berkorelasi pada keinginan masyarakat untuk Jokowi kembali memimpin dan Pemilu 2024 patut ditunda karena adanya pandemi dan bencana alam.
“Sebaiknya para elite tidak perlu mewacanakan berbagai kemungkinan atau skenario perpanjangan masa jabatan Presiden atau Presiden tiga periode. Ketentuan UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden sudah sangat jelas. Tidak perlu ada tafsir ulang, perubahan, atau penambahan pasal UUD 1945,” cuit Abdul Mu’ti melalui akunnya @Abe_Mukti yang dikutip, Sabtu (17/12/2022).
Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan sudah menegaskan bahwa tidak ingin memperpanjangan masa jabatan atau menjabat hingga tiga periode.
“Selain itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegaskan tidak hendak memperpanjang masa jabatan atau menjabat tiga periode,” tuturnya lagi.
Oleh karena itu, Abdul Mu’ti meminta kepada para elite khususnya yang sedang memegang jabatan di lembaga negara harus menjadi contoh dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 45 secara konsisten.
Para elite harusnya bersikap arif dan bijaksana, serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan ataupun kekuasaan.
“Para elite, apalagi yang sedang memegang jabatan di lembaga negara, seharusnya menjadi contoh bagaimana melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsisten,” pintanya.
“Mereka hendaknya bersikap arif bijaksana dan mengutamakan kepentingan serta kemaslahatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kekuasaan,” tutup Abdul Mu’ti.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali mendengungkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi saat menjadi penanggap survei Poltracking pada Kamis (9/12/2022) kemarin. Menurut Bamsoet, kepuasan yang tinggi terhadap kinerja Jokowi dalam survei itu berkorelasi pada keinginan masyarakat untuk Jokowi kembali memimpin dan Pemilu 2024 patut ditunda karena adanya pandemi dan bencana alam.
(kri)